Tingkatkan Kualitas PSAT Sayuran Buah dengan Sertifikasi Prima 3
KOTA JAMBI - Jaminan keamanan pangan produk segar asal tumbuhan (PSAT) salah satu caranya adalah melalui sertifikasi Prima. Sertifikat Prima adalah proses pemberian sertifikat sistem budidaya produk yang dihasilkan setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan label produk Prima, baik Prima 1,Prima 2 atau Prima 3.
Berkenaan dengan hal tersebut, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jambi melaksanakan sidang komisi teknis dalam rangka membahas sertifikasi Prima 3 untuk 15 jenis sayuran buah di Kota Jambi. Sidang tersebut dilaksanakan Senin 18 Desember 2023 di aula Dishanpan Provinsi Jambi.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Drs. H. Ismed Wijaya, MM. didampingi kepala UPTD BPMKP Nelli Rosmawati, S.P., M.Si. Hadir pada sidang ini, Manager Mutu OKKPD Prov. Jambi Masyithah, STP., M.M., Tim komisi teknis yang terdiri dari Prof. Dr. Ir. Suandi, M.Si. (Unja), Dr. Desi Hernita, S.P., M.P. (BSIP Jambi) dan Diah Anggraeni, S.P. (DTPHP Prov.Jambi). Hadir pula Kabid. Keamanan Pangan DPKP Kota Jambi, Kasi. Pengujian, Keamanan dan Yantek serta Fungsional Analis Pangan dan PMHP dari Dishanpan, BSIP Jambi dan DPKP Kota Jambi.
Dalam sidang Komtek ini dibahas 15 usulan komoditas sayuran buah untuk mendapatkan sertifikasi Prima 3 yang terdiri dari terong, mentimun, kacang panjang, tomat, pare, dan gambas dari pelaku usaha yang berasal dari Kota Jambi. Tim komisi teknis memutuskan 15 komoditas tersebut diterima dengan syarat harus melengkapi catatan kegiatan usaha budidaya yang dilakukan minimal selama 1 tahun terakhir paling lambat 6 bulan sejak diterbitkannya sertifikat.